Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya
Pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Apa saja syarat-syarat dan provinsi mana yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB)? Mari kita cari tahu lebih lanjut!
Daftar Provinsi dan Persyaratannya untuk Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Silakan Diperhatikan
Ada program pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor yang diadakan oleh beberapa provinsi di Indonesia dari Bulan Juni sampai Desember 2024. Program ini adalah inisiatif dari pemerintah daerah untuk memberikan diskon atau menghapuskan denda agar masyarakat lebih mudah membayar pajak dan juga untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan serta pendapatan daerah. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang pajaknya belum dilunasi sebaiknya tidak melewatkan kesempatan ini. Mereka hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus membayar denda akibat tunggakan.Masing-masing daerah telah menetapkan aturan dan syarat yang berbeda bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, setiap daerah juga memiliki jenis pemutihan pajak yang berbeda-beda serta jadwal pelaksanaannya. Jadi, jika kamu tertarik mengikuti program ini, yuk, simak pembahasan yang telah Otosia sajikan berikut ini untuk mengetahui provinsi mana saja yang menggelar program PKB dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pada periode Juni-Desember 2024, terdapat program pemutihan denda pajak sepeda motor
Dari berbagai sumber dikutip bahwa daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan denda pajak sepeda motor Juni-Desember 2024 beserta persyaratannya adalah sebagai berikut:
Aceh merupakan sebuah daerah di Indonesia
Sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan pada bulan November 2023.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama masa pembebasan yang diatur. Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak di Provinsi Aceh akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk dapat menikmati keringanan tersebut, masyarakat harus menyiapkan dokumen persyaratan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.
Salah satu provinsi di Indonesia adalah Bengkulu
Mulai 4 Juni hingga 30 November 2024, Provinsi Bengkulu menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II. Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.
Jawa Barat merupakan provinsi yang terletak di Pulau Jawa
Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen juga diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar). Menurut laman Bapenda Jabar yang dikutip dari Kompas.com, keringanan ini berlaku mulai dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Harap dicatat bahwa potongan biaya pajak 10 persen ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program:
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- Melampirkan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
Di wilayah Bandung I Pajajaran, kendaraan yang terdaftar dapat mendapatkan diskon 10 persen PKB lima tahunan jika memenuhi persyaratan berikut: melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, memiliki KTP-el atas nama pribadi, membawa BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan untuk diperiksa fisik. Bapenda juga menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua yang mendapatkan keringanan pajak lima tahunan.
Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024 menjadi dasar dari program pemutihan pajak yang berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan.
Anda dapat mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel untuk menikmati pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II, dan diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang.
Jawa Tengah memiliki keindahan alam yang memukau
Program pemutihan pajak dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah berlangsung selama tujuh bulan, dimulai pada tanggal 20 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2024. Pengumuman mengenai program ini dapat ditemukan di akun resmi Instagram Bapenda_Jateng. Pemda Jateng menyelenggarakan empat program keringanan yang berbeda, termasuk pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan pengurangan tunggakan PKB. Namun, keempat program ini tidak dilaksanakan secara bersamaan.
Menurut laman Kompas.com, di bawah ini terdapat jadwal dan persyaratan untuk setiap program:
1. Pembebasan BBNKB II (20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024)
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan harus diperiksa fisiknya.
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti transaksi jual-beli kendaraan.
2. Diskon Pajak Tahun Berjalan (20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024)
Pada periode 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024, pemerintah memberikan diskon pajak tahun berjalan kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.
Bagi wajib pajak yang mematuhi aturan tersebut, mereka berhak mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Untuk mendapatkan diskon tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa STNK
- Membawa KTP
- Membawa kendaraan bermotor untuk diperiksa fisik (khusus untuk pajak lima tahunan)
- Membawa BPKB (khusus untuk pajak lima tahunan).
3. Masa Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024)
Untuk mendapatkan pembebasan biaya pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, diperlukan kelengkapan dokumen berikut ini:
- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).
4. Fasilitas Keringanan Tunggakan PKB (20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.)
Fasilitas ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan keringanan yang dimaksud, masyarakat dapat mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti STNK, KTP, dan untuk pajak lima tahunan juga perlu membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik dan BPKB. Potongan yang diberikan berkisar antara 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang memiliki tunggakan pajak selama 1-5 tahun.