699 WNI Korban TPPO dan Kerja Jadi Operator Scammer di Myanmar, 1 Orang Tersangka
Pemerintah telah memulangkan sebanyak 699 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar melalui Thailand.

Pemerintah telah memulangkan sebanyak 699 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar melalui Thailand. Mereka yang dipulangkan ini bekerja sebagai operator scammer beberapa perusahaan di Myanmar dan juga korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana PPA&PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan, mereka yang dipulangkan itu berasal dari Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan lain-lain.
"Kemudian pemulangan tersebut terjadi dalam beberapa periode di bulan Februari dan bulan Maret 2025. Dengan rincian yaitu tanggal 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang. Kemudian di tanggal 28 Februari sebanyak 84 orang," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).
"Di tanggal 18 Maret sebanyak 400 orang, sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Ses SNCB. Kemudian di tanggal 19 Maret sebanyak 169 orang," sambungnya.
Nurul menyebut, ratusan orang tersebut telah ditempatkan di RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) dan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Modus Perekrutan
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, modus perekrutan itu dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram hingga Telegram dengan jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service dengan upah 25-30 ribu bath.
"Jika kita rupiahkan menjadi Rp10.000.000 sampai dengan Rp15.000.000 per orang. Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut," jelasnya.
"Kemudian di dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myawaddi diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam," tambahnya.
Sehingga, apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan.
Selanjutnya, dari 699 orang tersebut sebanyak 116 orang telah bekerja sebagai atau dalam bidang online scam secara berulang.
Kemudian, dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.
"Yang pertama adalah BR, BR ini merupakan hasil asesmen pemulangan yang tahap 1 panggal 21 Februari 2025. Kemudian EL alias AW itu hasil asesmen pemulangan tahap kedua tanggal 28 Februari 2025 dan pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," ungkapnya.
"Kemudian RI yaitu hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025. HR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025 dan HRR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," sambungnya.
Kemudian, menindaklanjuti asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Telah diterbitkan laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ucapnya.
"Kemudian, modus operandinya yaitu bahwa tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand. Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan" pungkasnya.
Ada pun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.