Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Korban RF membuat sebuah video melalui aku TikToknya sehingga viral dan mendapat perhatian dari pemerintah RI.
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polres Pariaman, Sumatera Barat meringkus pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, total korbannya ada 6 orang dengan iming-iming bekerja di Thailand.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku merupakan warga Pariaman Utara, Sumatera Barat yang ditangkap di Jakarta usai pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban yang juga warga Pariaman. "Pelaku inisial H berhasil ditangkap pada 20 Juli 2023 di terminal Kalideres Jakarta ketika hendak pulang kekontrakanya yang berada di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," katanya dihubunggi merdeka.com, Minggu, (23/7).
Katanya, kronologi kejadian berawal dari korban inisal RF yang merupakan warga Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada sekitar Agustus 2022 ditawarkan tersangka H bekerja sebagai admin di Thailand. Lanjutnya, korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H, mulai dari biaya tiket pesawat dari Kota Padang ke Jakarta serta dari Jakarta ke Thailand. "Kemudian sampai di Thailand tidak sesuai dengan perjanjian awal. Korban RF dibawa oleh beberapa orang dengan kendaraan darat lebih kurang 8 jam perjalanan ke salah satu kota kecil di Myanmar. Di sana korban bekerja sebagai judi online dan skimming atau penipuan Internasional," jelasnya.Lanjutnya, karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, korban RF membuat sebuah video melalui aku TikToknya sehingga viral dan mendapat perhatian dari pemerintah RI. Kemudian keluarga dari RF membuat laporan ke Polres Pariaman dan kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang bersangkutan.
"Untuk korban RF sudah dipulangkan dengan selamat lebih kurang dua minggu yang lalu oleh pemerintah RI. Dan pelaku berhasil kita amankan pada 20 Juli 2023 di terminal Kalideres Jakarta dengan bekerja sama bersama Bareskrim Polri," tuturnya.
merdeka.com
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka H, dia mengakui telah membantu pengurusan dan keberangkatan korban RF dan 5 korban lainnya. "Tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangannya, ada 5 korban lainnya. 4 di antaranya warga Pariaman dan 1 orang warga Payakumbuh," sebutnya.
Lanjutnya, kepada polisi tersangka mengaku mendapat upah yang diterima Rp1 juta per kepala dari pihak yang menyuruhnya apabila dapat mencari orang untuk diberangkatkan ke luar negeri. "Diduga tersangka ini masuk sindikat perdagangan orang Internasional," tuturnya.
Sambungnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, pihaknya belum bisa mempercayai keterangan tersangka H bahwa menerima upah 1 juta per orang tersebut. Kami akan melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan. "Semuanya baru sekedar pengakuan tersangka. Kasus ini masih kami dalami," katanya.Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban RF, dia mengatakan, korban lainnya inisial H pulang dengan sendiri sementara 4 orang lainnya masih di Myanmar. "Kita baru dapat keterangan dari korban RF, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.