Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purworejo.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja, penyalahgunaan dokumen, hingga mengunakan visa wisata.
"Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Jumat (22/11).
Dia menyebut bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan 29 tersangka dan 40 korban. Hasil penyelidikan bahwa para pelaku ini memberikan visa wisata ke korban untuk bekerja di luar negeri.
"Jadi korban ini dikasih visa wisata bukan visa kerja. Dari 40 korban, 12 orang yang merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 28 orang lainnya kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Motif para pelaku SH, WH, dan STY untuk memperoleh keuntungan. maka dari itu, mereka meminta korban membayar dengan nilai nominal yang berbeda-beda.
"Rata-rata kerugian korban antara Rp30 juta sampai Rp60 juta. Bahkan gaji para korban dipotong sampai tiga bulan," terangnya.
Gunakan Jalur Laut
Para pelaku diketahui menggunakan jalur laut untuk mengirimkan para korban melalui Semarang, Jakarta, Pekanbaru dan Batam.
"Jadi mereka korban dikirim lewat jalur laut," jelasnya.
Polisi mengamankan para pelaku diantaranya merupakan direktur perusahaan perekrutan pekerja luar negeri dan perorangan.
"Tujuan pengiriman tenaga kerja migran ke Malaysia, Singapura, dan Australia," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.