Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.
Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024 kami telah mengungkap empat kasus TPPO yakni, satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (22/11).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial VN di Bandara Ngurah Rai Bali pada 12 November 2024. VN ditangkap saat hendak mengirim dua korban berinisial SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang.
Selanjutnya, pada 19 November 2024 penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur. Para tersangka tersebut adalah RB, DWB, dan BA.
Menurut Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menambahkan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."
Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi. Pelaku VNPelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen.
Pelaku RB sebagai komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa yang menyediakan fasilitas operasional. Pelaku DWB sebagai pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengoordinasi perekrutan. Sedangkan pelaku BA Pemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.
"Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang," ungkap Kombes Pol Patar Silalahi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.