Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli
Polri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.
Jenderal Bintang Satu Polri itu menggambarkan pekerja yang dilakukan para mahasiswa ada seperti bekerja kasar atau kuli di Indonesia.
Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli
Bareskrim Polri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pekerjaan magang yang dilakukan para mahasiswa tidaklah sesuai dengan jurusan dari perkuliahan mereka, sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," kata Djuhandani saat jumpa pers, Rabu (27/3).
Jenderal bintang satu Polri itu menggambarkan pekerjaan yang dilakukan para mahasiswa ada seperti bekerja kasar atau kuli di Indonesia. Padahal para mahasiswa itu mengikuti program dengan kemampuan pendidikan sesuai jurusan.
"Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," ujar dia.
"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu. Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat,”
tambahnya.
merdeka.com
Oleh sebab itu, penyidik akan mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau tidak. Sebab, dia mengakui kasus eksploitasi kepada mahasiswa ini merupakan kasus baru yang terbongkar.
"Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO karna ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia," kata dia.
merdeka.com
Terlebih, Djuhandani mengungkap meskipun program frein job ini legal di Jerman. Namun, tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.
“Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia),” tuturnya.
Total ada lima tersangka dalam kasus TPPO yakni, ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.