Bareskrim Periksa Sihol Situngkir Tersangka TPPO Magang di Jerman Hari Ini
Bareskrim Polri hari ini bakal memeriksa Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir
Bareskrim Periksa Sihol Situngkir Tersangka TPPO Magang di Jerman Hari Ini
Bareskrim Polri hari ini bakal memeriksa Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) magang mahasiswa ke Jerman.
“Betul (pemeriksaan terhadap SS),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Namun demikian, Djuhandani belum bisa berbicara lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan terhadap SS. Karena sampai saat penyidik masih menunggu kedatangan dari SS.
“Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Tanggapan Unja
Sebelumnya, Rektor Universitas Jambi Prof Helmi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu (27/3) mengatakan dugaan keterlibatan guru besarnya dalam kasus ini. Helmi tak mengiyakan atau membantah secara tegas.
Dia hanya memastikan guru besar yang diduga terlibat itu tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
"Dalam kegiatan magang ke Jerman, guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB."
Terkait status tersangka guru besar itu, kata Rektor, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan in kracht dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja.
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Unja juga akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus magang di Jerman.