Polri Imbau Universitas Tidak Mudah Tergiur Program Magang ke Luar Negeri
Universitas jangan mudah tergiur dengan program magang di luar negeri yang bisa untuk menaikan akreditasi.
Universitas jangan mudah tergiur dengan program magang di luar negeri yang bisa untuk menaikan akreditasi.
-
Kenapa mahasiswa baru harus waspada penipuan kos? Menjadi mahasiswa baru yang baru merantau tentu menghadapi banyak tantangan. Salah satunya mencari tempat tinggal yang nyaman dan aman. Di era digital seperti sekarang, mencari kos-kosan sering dilakukan melalui aplikasi atau media sosial. Namun, ada risiko penipuan yang perlu diwaspadai.
-
Bagaimana cara mahasiswa baru menghindari penipuan kos? Sebelum melakukan kontak atau transaksi, pastikan untuk memeriksa kredibilitas penyedia kos-kosan tersebut.Periksa ulasan dari pengguna lain atau cari informasi lebih lanjut tentang penyedia kos-kosan tersebut di internet. Jika ada banyak keluhan atau informasi yang mencurigakan, lebih baik hindari transaksi tersebut.
-
Apa saja modus penipuan lowongan kerja? Ingat, pemberi kerja yang resmi tidak akan meminta pembayaran apa pun selama proses perekrutan. Jika ada yang meminta biaya perekrutan, deposit, atau biaya wawancara maka waspadalah. Sebab, ini seringkali merupakan modus penipuan loker palsu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana cara agar pencari kerja terhindar dari lowongan kerja palsu? Langkah terakhir untuk menghindari penipuan lowongan pekerjaan, pastikan menggunakan platform pencarian kerja yang terverifikasi keamanannya atau halaman karir resmi perusahaan.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Polri Imbau Universitas Tidak Mudah Tergiur Program Magang ke Luar Negeri
Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh Universitas di Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan program magang yang ditawarkan oleh pihak luar. Hal ini buntut kasus dugaan TPPO terhadap para mahasiswa yang magang di Jerman.
“Kami mengimbau kepada Universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Rabu (27/3).
Selain itu, Djuhandani juga mengimbau kepada pihak universitas jangan mudah tergiur dengan program magang di luar negeri yang bisa untuk menaikan akreditasi. Karena, jangan sampai akibat termakan bujuk rayu, mahasiswa yang menjadi korban.
“Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas. Ini jg mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa,” ujarnya.
Sebab dalam kasus ini, lanjut Djuhandani, ada sekitar 33 Universitas dengan 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam program frien job dari dua perusahaan PT SHB dan CVgen. Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
“Ini juga kita sedang mencari korban dari universitas mana yang disampaikan oleh KBRI itu berhubungan atau tidak. Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana,” ucapnya
Sementara dalam kasus ini total sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.
“Kita sudah tetapkan 5 tersangka, kemudian 2 orang (ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen) dari yang berada di Jerman sampai dengan saat ini sudah kita lakukan panggilan kedua,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.