UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman
UNJ buka-bukaan awal mula 93 mahasiswa UNJ menjadi korban TPPO ke Jerman.
Seluruh mahasiswa UNJ yang menjadi korban telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat.
UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengambil langkah hukum usai mahasiswanya menjadi korban penipuan Program Magang Internasional di Jerman yang terindikasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen,”
kata Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin dalam keteranganya, dalam laman resmi UNJ www.unj.ac.id, Rabu (27/3).
merdeka.com
Hal ini karena UNJ mengumumkan sebanyak 93 mahasiswa menjadi korban TPPO yang diberangkatkan ke Jerman. Menurut dia, kejadian ini dipandang sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada.
“Kami tegaskan juga di sini, bahwa UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT. SHB, dan CV-Gen,” kata Syaifudin.
Dia memastikan seluruh mahasiswa UNJ yang menjadi korban telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat.
“Kemudian pada tanggal 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apapun selama magang di Jerman,” sebutnya.
merdeka.com
Kronologi
UNJ buka-bukaan awal mula 93 mahasiswa UNJ menjadi korban TPPO ke Jerman. Diawali bulan Februari 2023, UNJ kedatangan tersangka SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi. Tim dari SS ke UNJ untuk menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman.
Pada 6 Mei 2023, SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT. SHB dan CV-Gen.Saat presentasi di UNJ, SS, PT. SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT. SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021.
“Dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia,” terangnya.
SS menjanjikan pelaksanaan magang selama tiga bulan program akan berjalan sukses. Maka pada 19 Mei 2023 dilaksanakan seminar Program Magang Internasional di Jerman di lantai 8 Gedung Syafe’i dengan narasumber SS, ER selaku Director of SHB, dan SM dari Jerman.
Acara dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman tentang Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB No. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan 39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023
“Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT. SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman. Sesuai isi MOU, jelas disebutkan programnya adalah INTERNSHIP INTERNATIONAL dan bukan kerja,” tulisnya.
merdeka.com
Kemudian pada 12 September 2023 dan 19 September 2023 dijawab oleh pihak PT. SHB bahwa program ini hakikatnya adalah magang dan pihak PT. SHB memberikan jaminan pihaknya berkomitmen penuh dalam magang tersebut. Mereka juga berjanji tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia.
Atas jaminan dari PT. SHB, UNJ melanjutkan tawaran Program Magang Internasional di Jerman. Magang ini dengan biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat mengikuti.
“UNJ sendiri tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan Program Magang Internasional tersebut. Sehingga dalam sosialisasi kepada mahasiswa UNJ, sesuai dengan informasi dari SS dan PT. SHB bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini ditanggung secara mandiri dari peserta yang berminat mengikutinya,” terangnya.
Biaya Sendiri
Karena program ini dibiayai sendiri, maka ditawarkan SS dan PT. SHB ini untuk biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro setara Rp5.500.000 – Rp6.000.000.
Dengan rincian, yaitu: 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT. SHB dan setelah LoA tersebut terbit, kemudian mahasiswa harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
“Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari – hari selama di Jerman ditanggung masing – masing oleh peserta mahasiswa dan hal tersebut sudah diketahui oleh mahasiswa,” terang dia.
Namun, apabila ada mahasiswa yang keterbatasan finansial, maka UNJ mencari bantuan dengan memberikan skema peminjaman dari Koperasi UNJ kepada mahasiswa sebesar Rp24.000.000/mahasiswa. Terdapat 83 mahasiswa yang diberikan pinjaman oleh Koperasi UNJ.
Setelah beberapa minggu di Jerman, mahasiswa banyak mengeluh karena lokasi magang dan honor yang tidak sesuai. Sampai dari Kemendikbud Ristek dan KBRI Berlin menyatakan penyelenggaraan program Ferienjob yang dikelola oleh PT. SHB dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural.
"Mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Untuk kondisi mahasiswa UNJ sendiri tidak ada yang mengalami kekerasan fisik selama magang di Jerman," katanya.
Pada 25 Oktober 2023, UNJ mengirimkan 2 dosen ke Jerman untuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada mahasiswa. Lalu tanggal 3 November 2023, tim dosen UNJ melakukan audiensi dengan pihak KBRI Berlin.
“Dari audiensi ini diperoleh informasi bahwa menurut KBRI Berlin program ini bukan magang, namun bekerja,” tuturnya.
Setidaknya sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB.
Total sudah lima tersangka ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) yang ditetapkan tersangka.