Komisi III DPR Soroti Kasus TPPO Modus Ferienjob ke Jerman: Jangan Sampai Korban Bertambah
Komisi III DPR menilai kasus tersebut adalah masalah hukum serius.
Komisi III DPR menilai kasus tersebut adalah masalah hukum serius.
Komisi III DPR Soroti Kasus TPPO Modus Ferienjob ke Jerman: Jangan Sampai Korban Bertambah
Komisi III DPR menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman.
Komisi III DPR menilai kasus tersebut adalah masalah hukum serius.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, DPR menyayangkan kasus TPPO yang menyeret para mahasiswa menjadi korban dan akan berkoordinasi dengan aparat untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Habiburokhman mengimbau untuk selalu cermat dalam mencari informasi terkait sistem pendidikan dari tawaran-tawaran beasiswa yang ada di luar negeri.
"Mesti hati-hati ya. Terutama soal Jerman, Jerman itu sebenarnya kan kita kuliah enggak bayar ya, kita enggak bayar," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Habiburokhman juga menampik kasus TPPO tersebut berkaitan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Karena beasiswa yang diiklankan tidak teafiliasi dengan lembaga negara.
"Karena itu kan SGU, Swiss Jerman University, itu kan bukan universitas negara, bukan negeri gitu lho. Jadi kalau Kampus Merdeka kan dari Kementerian," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut kasus ini menjadi masalah hukum yang serius dan harus segera dituntaskan sebelum jumlah korban semakin bertambah. Komisi III DPR akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini.
"Kita akan hubungi segera ya, nanti tim saya juga bicara bahwa ini harus disikapi cepat ya, jangan sampai korban bertambah," kata Habiburokhman.
Kasus Dibongkar Polisi
Polisi sebelumnya mengungkap jaringan TPPO internasional dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferienjob.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (19/3).
Kasus tersebut terungkap setelah empat mahasiswa menjadi korban melapor ke KBRI jerman. Setidaknya 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB.
Dari hasil proses penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka yaitu ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.
Sementara laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) memiliki peran yang berbeda.
"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman," kata Djuhandhani.