Polri Segera Terbitkan DPO 2 Tersangka Kasus Mahasiswa Korban TPPO di Jerman
Djuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional.
Mabes Polri berhasil memulangkan seluruh mahasiswa.
Polri Segera Terbitkan DPO 2 Tersangka Kasus Mahasiswa Korban TPPO di Jerman
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus mahasiswa diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Dua di antaranya akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Yang dua tersangka (di) Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Djuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri terkait rencana penerbitan DPO dua tersangka.
"Sedangkan tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.
Diketahui, Mabes Polri berhasil memulangkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Sebanyak 1.407 korban TPPO modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Terdapat lima tersangka atas kasus tersebut dimana dua di antaranya belum dapat ditarik ke tanah air. Keduanya saat ini masih di Jerman.
"Terkait dengan TPPO yang di Jerman, betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana," ucap dia.
Namun demikian, pihaknya tetap berkordinasi dengan instansi terkait guna mengamankan kedua pelaku.
"Lintas koordinasi kita memiliki etase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif Informasi dari KBRI Jerman tentu masih dilakukan proses penyidikan," pungkas dia.