Penjelasan Polri soal Buronan TPPO Magang Ferienjob Dibebaskan saat Liburan di Italia
Polri menegaskan dilepaskannya EW ketika di Italia bukan berarti terbebas dari jeratan hukum.
Proses memulangkan ER alias EW (39) atau Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa atau friendjob di Jerman masih berlangsung.
"Oh si Enik Rutita masih dikoordinasikan (untuk pemulangan ke Indonesia)," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan, Selasa (16/7).
Alasan Dilepaskan
Untung menjelaskan terkait dilepaskannya EW yang sebelumnya sempat diamankan ketika ketahuan berlibur di Italia. Alasannya menurut Untung, persoalan prosedur dari pihak Indonesia yang dianggap kepolisian Italia terlambat.
“Karena kita juga tidak bisa. Yang jelas terlambat lah ngasih tahunya ke pihak sana,” tutur Untung.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Meski demikian, Untung menegaskan dilepaskannya EW ketika di Italia bukan berarti terbebas dari jeratan hukum. Sebab sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Oh enggak (bukan bebas). Kan dia hanya wisata ke Venesia (Italia masih terpantau),” jelas Untung.
Sebelumnya, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa yang diberangkatkan magang ke Jerman, ER alias EW (39) atau Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig ternyata ditangkap saat akan berwisata di Italia. Di mana, Enyk Waldkoenig diduga terlibat dalam kasus TPPO terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia yang ikut ferienjob. Dengan memanipulasi seolah-olah ferienjob adalah magang sambil bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2007 Enyk Waldkoenig telah dipanggil sebagai tersangka, namun selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.