Promosikan Ferienjob Magang ke Jerman, Sihol Situngkir Dapat Cuan Rp48 Juta
Sihol Situngkir sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Sihol Situngkir sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Promosikan Ferienjob Magang ke Jerman, Sihol Situngkir Dapat Cuan Rp48 Juta
Terungkap fakta baru terkait peran Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Fakta itu didapat setelah Sihol Situngkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, di Bareskrim Polri, Rabu (3/4).
"Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/4).
Dapat Nilai untuk Kenaikan Pangkat Dosen
Selain uang, Sihol Situngkir juga mendapat imbalan immaterial atas perannya selaku narasumber yang turut mempromosikan program magang ke Jerman.
"Yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber dan juga mendapat keuntungan immaterial yaitu menaikkan nilai KUM Dosen," tutur Djuhandani.
Pengakuan Sihol
Sihol Situngkir mengaku menerima tawaran sebagai narasumber diminta saudari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dan diminta langsung menjadi narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber.
"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," ujar Djuhandani.
Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam dengan total 48 pertanyaan, Sihol Situngkir mengakui program ferienjob bukanlah magang dan tidak masuk dalam Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).
"Tersangka menjelaskan bahwa program ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," kata Djuhandani.
Sihol Situngkir Heran Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sihol Situngkir sebelumnya sempat heran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. Sihol berdalih promosi dilakukannya hanya untuk mendorong sebuah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.
"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong,” kata Sihol.
Menurut Sihol, kegiatan dilakukannya sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) yaitu meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill mahasiswa seperti managemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lainnya.
Dalih Sihol
Meski disebut program magang ke Jerman tidak sesuai MBKM, namun Sihol bersikukuh hanya bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan mahasiswa.
"Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu udah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin Rektor gak ada urusan saya,” ucap Sihol.
Jumlah Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. Para tersangka itu adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. Para tersangka itu adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.