Menko Polhukam akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus TPPO Mahasiswa Modus Ferienjob di Jerman
Kasus TPPO berkedok program magang ke Jerman atau ferienjob diikuti ribuan mahasiswa dari 33 kampus.
Kemendikbudristek saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman.
Menko Polhukam akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus TPPO Mahasiswa Modus Ferienjob di Jerman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bakal membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke Jerman.
"Ya pasti nanti akan kami bentuk tim khusus," kata Hadi usai bersilaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Sewon, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (27/3) malam.
Kemenkopolhukam, ujar Hadi, telah mendorong sejumlah perguruan tinggi, salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk segera menuntaskan kasus TPPO berkedok magang ke Jerman yang menimpa sejumlah mahasiswa.
Hadi juga berjanji bakal memberikan pendampingan agar permasalahan yang tengah dialami para mahasiswa di luar negeri itu bisa segera tuntas.
"Saya yakin dengan kerja keras dan kita juga akan beri dorongan agar bisa menyelesaikan masalah ini,"
ujar dia. Dikutip dari Antara.
merdeka.com
Saat ini, dia mengaku masih memeriksa kembali data perguruan tinggi yang mahasiswanya diduga menjadi korban TPPO berkedok magang ke Jerman atau ‘ferienjob’ itu.
"Kami tadi sudah bicarakan dengan kedeputian untuk segera permasalahan ini diselesaikan dengan baik, agar tidak berlarut-larut," ujar Hadi.
Kemendikbudristek saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan program ferienjob tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.
Kepolisian membongkar kasus dugaan TPPO berkedok program magang ke Jerman yang diikuti ribuan mahasiswa dari 33 kampus. Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 27 mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta (UAJ) menjadi korban TPPO itu. Puluhan mahasiswa tersebut sudah kembali ke Tanah Air.
"Kami telah melakukan penyelidikan internal dan evaluasi yang mendalam terhadap perkembangan program ferienjob Jerman, dan memastikan program ini langsung dihentikan sejak awal tahun begitu seluruh mahasiswa kami kembali dengan baik, dan itu yang terpenting," kata Sekretaris UAJ Agustina Dwi Retno Nurcahyanti, Rabu (27/3).
Program ferienjob dimulai sejak 2023. UAJ mengirimkan 27 mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas. Sebanyak 27 mahasiswa mulai berangkat menjalankan program sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023.
Evaluasi juga langsung dilakukan pada Januari 2024, dengan hasil langsung melakukan pemutusan penghentian program.
Agustin menjelaskan, hasil koordinasi dengan International Office Atma Jaya, penghentian program magang tersebut karena tidak memberikan manfaat yang maksimal terhadap proses belajar mengajar bagi mahasiswa.
Selanjutnya, pihak universitas sudah memberikan surat edaran kepada internal kampus mengenai penghentian program tersebut dan kehati-hatian dalam program kerja magang.
"Namun demikian, pihak universitas akan terus melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek khususnya LLDIKTI III mengenai langkah-langkah selanjutnya agar tidak terulang pada masa depan,"
jelas dia lagi.
merdeka.com
Koordinasi dengan sesama perguruan tinggi juga akan terus berlangsung sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan nasional.
Lebih jauh Agustin menjelaskan hasil evaluasi bersama International Office Atma Jaya menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu mendapatkan perbaikan signifikan mengingat terjadinya missmanagement dalam proses penempatan kerja.
Antara lain, mulai dari proses pengiriman mahasiswa, masalah keuangan berupa pemotongan biaya akomodasi, tax refund, serta perlindungan kerja serta jaminan kesehatan.