Sidang Praperadilan Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Hingga 6 Januari 2025
Penundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Sidang perdana praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar pada Senin (16/12) akhirnya ditunda hingga Senin, 6 Januari 2025 mendatang.
Majelis Hakim Jan Oktavianus menyebut penundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya dalam sidang perdana praperadilan.
“Komisi Pemberantasan Komisi atau KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang atas perkara dimaksud untuk dapat mempersiapkan jawaban/tanggapan serta segala sesuatu terkait dalam praperadilan ampuh,” kata Majelis Hakim Jan Oktavianus pada Senin (16/12).
Dua Alternatif Jadwal Sidang
Hakim Jan Oktavianus lantas menawarkan dua alternatif jadwal sidang, yakni 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025, setelah pergantian tahun.
“Jadi mau tanggal 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 (Januari 2025),” tanya Hakim Jan.
Kemudian berdasarkan hasil perundingan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum Mbak Ita akhirnya sidang praperadilan ditunda hingga Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya Mbak Ita melayangkan gugatan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK mengenai kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin