Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Polisi pun buka suara atas ketidakhadiran Irjen Karyoto selaku pihak tergugat.
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, lantaran Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tidak menghadiri.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun buka suara atas ketidakhadiran Irjen Karyoto selaku pihak tergugat. Dengan alasan saat ini Bidkum Polda Metro Jaya masih mempersiapkan materi gugatan praperadilan tersebut.
"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum saudari S. Sampai dengan saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (23/1).
Meski demikian, Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
"Prinsipnya kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan," ujarnya.
Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee yang telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.