Dua Kali Siskaeee Gagal Diperiksa, Polisi Bakal Pertimbangkan Jemput Paksa
Siskaeee dua kali gagal diperiksa polisi dalam kasus film porno
Dua Kali Siskaeee Gagal Diperiksa, Polisi Bakal Pertimbangkan Jemput Paksa
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, mengajukan surat penundaan pemeriksaan kasus film pornografi ke Polda Metro Jaya, dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan surat permohonan itu maka penyidik benar telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (19/1).
Meskipun demikian, Ade enggan membeberkan alasan dari Siskaeee sembari mempelajari surat tersebut terlebih dahulu.
Sementara untuk upaya penjemputan paksa terhadap Siskeee lantaran sudah dua kali absen saat dipanggil, Kepolisian akan mempertimbangkan.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," jelas Ade.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, mangkirnya Siskaeee menjadi bahan evaluasi dari penyidik untuk mengambil langkah lanjutan.
"Penyidik akan menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pasca ketidakhadiran tersangka S (Siskaeee)," kata Ade.
Ade mengatakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan. Kepastian itu setelah diterimanya surat permintaan penundaan pemeriksaan hingga proses persidangan pra peradilan rampung. Surat dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka pada hari ini.
Terkait hal ini, Ade menegaskan penyidik tetap menyelesaikan penyidikan tanpa harus menunggu putusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan.
"Jadi kami tetap on schedule terkait pemeriksaan yg dilakukan dan hari ini tidak datang yang bersangkutan maka kami akan melakukan tindak lanjut langkah tindak lanjut untuk menentukan langkah yg akan dilakukan terhadap tersangka S," ujar dia.
Ade belum bicara lebih jauh perihal sikap penyidik dalam menanggapi mangkir Siskaeee dalam pemanggilan kedua.
"Nanti akan kita update," ujar dia.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 112 KUHAP maka Siskaeee terancam dijemput paksa.
Adapun Pasal 112 KUHAP yang berbunyi "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".