Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Pihak tersangka dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
"Bahwa hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum ada menerima surat panggilan dari penyidik," ucap pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis (18/1).
Karena Siskaeee belum menerima surat panggilan pemeriksaan, kata Tofan, pihaknya pun belum bisa memberi penjelasan soal rencana pemeriksaan itu.
"Untuk pemanggilannya hari apa, kami belum tahu karena kabarnya surat panggilan dari penyidik belum ada diterima klien kami. Nanti setelah suratnya diterima akan kami sampaikan (sikap),” ujarnya.
Bakal Jemput Paksa
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak telah mewanti-wanti agar Siskaeee kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Ade Safri.
Opsi jemput paksa ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap Siskaeee yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan pada Selasa (16/1) dan Senin (8/1) lalu.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Safri.
Keperluan pemeriksaan terhadap Siskaeee dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film porno di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sejauh ini tercatat, sembilan pemeran tersangka yang telah menghadiri pemeriksaan yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kemudian, untuk pemeran laki-laki yang hadir diperiksa sebagai tersangka adalah Fatra Ardianata (AFL) dan Bima Prawira (BP).