Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi
Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Polisi siap meladeni gugatan Siskaeee yang ditujukan ke Kapolda.
Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus produksi film porno. Apa tanggapan polisi?
Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Siskaeee. Polisi menilai hal itu sebagai hak dari seorang tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan itu kita hormati."
Kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Polisi siap meladeni gugatan Siskaeee yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto melalui bidang Hukum.
Ade menjamin pengusutan kasus produksi film porno hingga ke penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional.
"Penyidik melalui Bidkum PMJ siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud," tegas dia.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Siskaee telah mengajukan gugatan status 'tersangkanya' ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Bahkan untuk sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024 yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.
Semestinya, Siskaeee diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka salah satu pemeran film porno yang diproduksi studio Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Siskaeee yang sejatinya diperiksa pada Senin 8 Januari 2024 lalu. Namun hanya tersangka Bima Prawira saja yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.