Siskaee dan Meli3gp Diperiksa sebagai Tersangka Produksi Film Porno Pekan Depan
Pemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Agenda pemeriksaan terhadap pameran dilaksanakan selama dua hari.
Siskaee dan Meli3gp Diperiksa sebagai Tersangka Produksi Film Porno Pekan Depan
Polisi menetapkan 11 orang pemeran sebagai tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka pun telah dijadwalkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap sebelas tersangka itu untuk dimintai keterangannya. Adapun, agenda pemeriksaan terhadap pameran dilaksanakan selama dua hari.
"Kita akan lakukan pemanggilan selama dua hari, tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Mereka merupakan para pemeran laki-laki maupun perempuan, diantaranya Selebgram ternama yakni Siskaeee dan Meli3gp.
Ade Safri mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,"
kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
merdeka.com
Ade mengatakan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Ade merinci, dua orang tersangka merupakan dari talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata.
"Tersangka Saudara BP, Tersangka Saudara AFL," ujar dia.
Sementara itu, sembilan orang tersangka dari talent wanita yakni Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
"Tersangka Saudari VV, PPL alias J, Tersangka Saudari ATA alias M, Tersangka Saudari MS, Tersangka Saudari ZS, Tersangka Saudari ALP alias AB, Tersangka Saudari SNA, Tersangka Saudari NL alias CN, Tersangka Saudari FCNS alias S," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliyar," tandas dia.