Dalami 120 Video, Polisi Bakal Periksa Dua Selebgram dan Belasan Pemeran Film Porno Jaksel
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Dalami 120 Video, Polisi Bakal Periksa Dua Selebgram dan Belasan Pemeran Film Porno Jaksel
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno, Jumat (15/9). Belasan pemeran itu dipanggil buntut terbongkarnya rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Pemanggilan itu berlaku untuk kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia bersama sembilan pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Beserta lima pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD dan RA sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno.
"Kita jodohkan atau panggilan tersebut hari Jumat besok rencana hari Jumat besok akan dilakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Selasa (12/9).
Lanjut Ardian, materi pemeriksaan nantinya akan mendalami terkait 120 video yang terdata dalam situs berbayar, yakni bossinema, kelassbintangg dan togefilm.
Film-film tersebut diproduksi di tiga tempat yakni Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan Studio 3 (rumah tersangka I) yang beralamat di Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Untuk rata-rata mayoritas pembuatan video tersebut dilaksanakan di studio yang ada di Pasar Minggu. Jadi mayoritas dari 120 video yang kita temukan itu mayoritas bertempat di studio yang ada di Pasar Minggu," beber dia.
Sementara, Ardian menjelaskan barang bukti alat digital masih menunggu dari hasil laporan analisa penyidik.
"Barang bukti yang ada di TKP tersebut semuanya sudah kita amankan di kantor. Jadi menurut kami semua alat bukti yang ada kaitannya dengan pembuatan film dan juga produksi film sudah kita amankan semuanya di kantor sebagai barang sitaan," ujarnya.
Berpotensi Jadi Tersangka
Proses penyelidikan terhadap para pemeran dilakukan, karena mereka berpotensi bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Menyusul kelima tersangka yang telah ditetapkan selaku pengelola rumah produksi film porno tersebut.
Kelima tersangka yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Betul ya, UU ITE menjerat pelaku yang mentransmisikan/mendistribusikan/ membuat dapat diaksesnya informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan para pemainnya, dan pendananya dikenakan UU Pornografi," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandas dia.