Diblokir! Tiga Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Tak Bisa Diakses
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan dari Polda Metro Jaya.
Diblokir! Tiga Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Tak Bisa Diakses
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan dari Polda Metro Jaya.
"Permintaan blokir terhadap 3 website yang bermuatan asusila maupun pornografi tersebut sudah kita layangkan, baik secara tertulis maupun lisan ke Kominfo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, terlihat tiga link bossinema, kelasbintang, dan togefilm yang mengarah ke website kelassbintangg.online telah diblokir, dengan keterangan '419|page expired'
Website berlangganan itu sebelumnya masih bisa diakses, Selasa (12/9) kemarin, di mana setiap pelanggan membuat akun berbayar untuk menonton 120 film dewasa.
Selain pemblokiran website, Ade Safri juga menyampaikan pihaknya telah meminta pemblokiran terhadap dua rekening. Diduga menjadi uang penampung dari hasil produksi rumah video porno yang dijalankan tersangka I.
"Ada 2 no rekening yang sudah kita mintakan blokir rekening ke 2 Bank yang bersangkutan," katanya.
Bakal Panggil Para Pemeran
Disamping itu, Ade juga menyebut pihaknya akan memanggil belasan pemeran yang diduga terlibat dalam produksi film porno. Diantaranya dua selebgram yaitu Siskaeee dan Virly Virginia.
Bersama 9 pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Beserta 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA. Mereka, akan dipanggil sebagai saksi, Jumat (15/9) nanti.
"Pemeriksaan terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria dalam pembuatan film dewasa tersebut. Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat," kata Ade.
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut atas penetapan lima tersangka, I sebagai sutradara yang turut dibantu JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.