Polisi Minta Kominfo Blokir 3 Website Film Porno Hasil Rumah Produksi di Jaksel
Polisi meminta Kominfo segera memblokir 3 website film porno. Apa saja nama websitenya?
Permintaan ini disampaikan usai polisi membongkar sindikat rumah produksi film porno di daerah Jakarta Selatan.
Polisi Minta Kominfo Blokir 3 Website Film Porno Hasil Rumah Produksi di Jaksel
Polda Metro Jaya meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir tiga tiga website film porno. Permintaan ini disampaikan usai polisi membongkar sindikat rumah produksi film porno di daerah Jakarta Selatan.
“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Ketiga website yang diajukan pemblokiran yakni, https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/. Website itu turut terintegrasi ke dalam satu website film berbayar.
Untuk mengakses konten-konten yang telah dibuat oleh tersangka I, pelanggan harus membayar Rp100.000 sampai Rp500.000 dengan durasi waktu akses beragam.
Tak hanya permintaan untuk pemblokiran website, Ade juga menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak bank. Guna memblokir rekening yang digunakan pelaku.
“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,”
kata Ade Safri.
merdeka.com
Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs video streaming menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam.
Polisi pun berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno. Yakni I sebagai sutradara merangkap produser.
Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"
kata Ade.
merdeka.com
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,"
tandas Ade.
merdeka.com