Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Film Porno, Lima Tersangka Termasuk Sutradara Ditangkap
Sosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Sosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Film Porno, Lima Tersangka Termasuk Sutradara Ditangkap
Polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Rumah produksi pun digerebek. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam.
Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Ade Safri mengatakan, I juga pemilik rumah produksi dan admin dari tiga laman website untuk memasarkan film vulgar yang diproduksi.
Ade Safri menyebut, ada pula JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).
Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film vulgar. Saat ini, sedang didalami dugaan pidana.
"Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik. Penyidik menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud," ucap dia.
Sementara ini, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandas dia.