Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Dua terdakwa pemeran video porno "kebaya merah", Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti terbukti membuat konten pornografi.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua; Anisa Hardiyanti satu tahun penjara. Membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan."
Syaifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan keduanya telah meresahkan warga.
"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap dapat meresahkan warga. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum," ujarnya, Selasa (29/8).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengakui jika atas putusan tersebut, khusus terdakwa satu dan dua harus menjalani hukuman akumulasi.
Pada perkara pertama yakni perkara kebaya merah, keduanya divonis 1 tahun dua bulan dan satu tahun. Sedangkan pada perkara threesome, keduanya juga divonis dengan hukuman yang sama.
"Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa," ujarnya.
Dalam perkara sebelumnya, Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti bersama seorang terdakwa lainnya Chavia Zagita juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pornografi.
Hukuman terdakwa satu dan dua sama dengan hukuman mereka pada perkara konten pornografi. Sementara terdakwa Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan,
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu; Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," ujarnya, Selasa (29/8).
merdeka.com
Selain pidana penjara, kedua terdakwa yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan berupa 2 bulan kurungan.
Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," tegasnya.
merdeka.com
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.
"Waktu pikir-pikir selama 7 hari ya. Bila tidak ada keputusan, maka vonis dianggap diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.
Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga menggunakan Hand Phone.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp7 juta.