Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang penjual video porno anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber.
"Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen," katanya saat merilis kasus itu, dilansir Antara, Selasa (23/7).
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook. Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.
"Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram," tambahnya.
Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan. Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.