Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (18/8).
Ade menjelaskan kasus bisnis video gay anak ini awalnya ditemukan dijual pada akun Telegram pada 26 Juli 2023. Temuan ini kemudian diselidiki lebih lanjut.
Akhirnya, polisi menangkap satu pelaku berinisial R (21) di wilayah Sumatera Selatan pada 3 Agustus lalu. Dilanjutkan menangkap pelaku LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Apabila ada yang berminat, pembeli akan langsung menghubungi LNH melalui direct message Facebook. Kemudian, pembeli akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang.
"Dan untuk selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup telegram, yang di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," tutur Ade.
Dalam bisnis ini, kata Ade, video asusila itu dibanderol dengan harga bervariasi. Untuk 110 foto dan video dihargai sebesar Rp10.000, kemudian untuk 220 foto dan video dipatok Rp20.000. "Kemudian 260 foto maupun video seharga Rp25.000, 360 foto dan video harus membayar Rp30.000, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp60.000," ujarnya. Sedangkan untuk tersangka R, Ade menjelaskan tersangka juga berperan mempromosikan dan menjual video asusila lewat akun telegram miliknya. Sama dengan LNH, R juga mematok tarif bervariasi untuk video yang dijualnya.
"Terdapat 10 akun telegram yang digunakan tersangka ini. Untuk promosi terkait penjualan paket video atau foto asusila anak sesama jenis," ujarnya.
Khusus untuk LNH yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum juga disertakan Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca Selengkapnya