![Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717075531925-phzwj.jpeg)
Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet
Bisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Bisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial DY (25), pelaku penjual konten pornografi melalui media Telegram melibatkan anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bisnis ilegal DY diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
"Menemukan akun Twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).
Ade Safri mengungkap para pelanggan nantinya diwajibkan membayar Rp150 ribu via transfer ke DANA dan Rp200 ribu via transfer ke rekening penampung pelaku. Setelah membayar, barulah pelaku akan memberikan konten-konten porno anak-anak di bawah umur.
"Selanjutnya didapatkan oleh petugas serta hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," kata Ade Safri.
Setelah dua hari menjalankan aksinya, Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.
"Tim melaksanakan interogasi, di mana target mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade Safri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua device ponsel sebagai barang bukti. Kemudian menetapkan DY sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sementara, untuk tindak lanjut dalam kasus ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dan pemeriksaan ahli bidang Pornografi dan Ahli ITE dalam rangka melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Pria inisial DY (25) diciduk usai bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di Bawah dibongkar polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Dumai menangkap penjual video porno yang dipasarkan lewat Telegram. Video yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaWadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno
Baca SelengkapnyaDua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya