![Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/1/1717221277706-pt7b3.jpeg)
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur
Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinsial DY (25).
Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinsial DY (25).
Pria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku. Ia melakukan itu karena bermotif ekonomi.
"Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," kata Hendri, Sabtu (1/6).
Apalagi, terduga pelaku dipastikan tidak memiliki kelainan ataupun mengalami gangguan seksual.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual. Apakah termasuk pedofil atau segala macem belum, walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiawaan terhadap di tersangka ini," ujarnya.
Oleh karenanya, untuk motif dari terduga pelaku melakukan hal tersebut dipastikan karena faktor ekonomi.
"Tapi untuk sementara motifnya masih ekonomi. Kalau ada lebih lanjut dari hasil pemeriksaan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang pemuda inisial DY (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di bawah berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa bisnis ilegal itu telah dilakukan DY via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Ade Ary, Kamis, (30/5).
Ade Ary menjelaskan DY turut memasang tarif Rp350 ribu bagi para pelanggan yang ingin bergabung dalam grup telegram tersebut. Setelah bergabung, DY akan mengirimkan beberapa video konten porno tersebut.
“Sehingga para pelanggan bergabung di link Telegram itu kemudian masuk ke Telegram grup, nama akun Telegram nya 'Real Admin Grup',” tuturnya.
Adapun, lanjut Ade Ary, selama satu tahun total sudah ada 350 pembeli. Dari para pelanggan itu, setidaknya DY berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta.
“Sejumlah Rp50 juta rupiah. Ya ini kejadian yang sangat memprihatinkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang optimal terhadap anak. Kasus ini akan diproses tuntas dan akan dikembangkan,” ujarnya.
Sementara untuk video-video yang disebar oleh DY, didapat dari media sosial. Dia turut mengunduh video konten pornografi untuk dibagikan ke grup telegram yang telah dibuatnya.
“Masih ada tersisa 10 video porno anak di ponsel tersangka karena sebagian sudah dihapus dan memori ponsel ini terbatas. Jadi selama 1 tahun mendapatkan video anak dari dalam dan luar negeri,” tuturnya.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Dumai menangkap penjual video porno yang dipasarkan lewat Telegram. Video yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, tersangka akhirnya mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaTerungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca Selengkapnya