Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Dumai, Dipasarkan Lewat Telegram
Satreskrim Polres Dumai menangkap penjual video porno yang dipasarkan lewat Telegram. Video yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Dumai menangkap penjual video porno yang dipasarkan lewat aplikasi Telegram. Video yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Dumai, Dipasarkan Lewat Telegram
Pelaku bernama JP alias Jack (22) diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Riau. Selama menjual video porno anak bawah umur, pelaku mendapat untung lebih dari Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyebutkan penangkapan terhadap pelaku JP diawali dari proses penyelidikan yang dilakukan petugas. Mereka mengetahui ada transaksi elektronik berupa video asusila.
Berdasarkan penyelidikan awal, petugas mendapat informasi pelaku diduga sering menjual video porno. Tim kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, tim mengamankan tersangka JP dengan berbagai macam barang bukti," kata Primadona kepada merdeka.com Rabu (5/6).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone.
Satu unit HPdigunakan sebagai data base file video porno.
Satu lagi digunakan untuk menjual video melalui chanel grup di aplikasi Telegram.
Dari HP pelaku, petugas juga menemukan 20 chanel telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya. Sebagian besar video porno anak, sebagian lagi dewasa.
"Pemeran dalam video itu lebih banyak anak bawah umur. Ada juga pemeran yang dewasa. Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat chanel di Telegram. Jumlahnya sampai 20 chanel dengan nama Bocah Premium. Nah di dalam chanel ini terdapat ribuan video porno, pelaku menjual dengan beragam paket chanel," jelas Primadona.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp50 juta. Calon pembeli biasanya akan mentransfer uang seharga yang sudah ditetapkan pelaku.
"Jadi misalkan ada paket grup premium itu dapat 2 chanel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk 3 chanel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Di dalam chanel sudah di upload ribuan konten asusila," ucap Primadona.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang Pornorgrafi.