Video Balita Dicabuli Ibu Kandung Viral, Ini Reaksi Keluarga
Aksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Aksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Video Balita Dicabuli Ibu Kandung Viral, Ini Reaksi Keluarga
"Kaget banget, jujur kita enggak menyangka," kata NK, kakak ipar R, di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/6).
Dia menuturkan suami pelaku, MI (28) juga terpukul dengan perbuatan sang istri kepada putra pertama mereka.
Menurut pengakuan R, aksi perekaman tindakan asusila dilakukan karena uang. "Dia bilang sih dia tergiur uang, karena uang. Dia ceritanya begitu," ungkap NK.
Sebelum menyerahkan diri ke Polres Tangsel, R mengaku kepada keluarga bahwa dirinya seperti tidak sadar saat melakukan pelecehan terhadap putranya.
Dia merasa seperti terhipnotis oleh perintah orang yang menjanjikan uang kepadanya.
"Kayanya dia kaya terhipnotis gitu, mau aja," ucap NK.
Sebelumnya, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, Minggu (2/6) malam. "Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," tegas Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil, Senin (3/6).
Dia menegaskan, R telah diserahkan Polres Tangsel ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. "Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," jelas dia.
Sementara Polda Metro jaya telah menetapkan R sebagai tersangka karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungya. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
R disangka melanggar UU ITE dan UU Pornografi. "Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Ary menceritakan, awalnya tersangka
dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepadanya. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana. "Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.
Pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka Pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.
R mengaku diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busana akan disebarkan.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Ciledug, Polres Metro Tangerang, masih memburu terduga ibu kandung yang tega melakukan pelecehan seksual kepada anak balita laki-lakinya. Aksi pelecehan itu pun viral di akun media sosial X.
"Masih kita lidik lokasi dan keberadaannya," ungkap Kapolsek Ciledug Kompol Saiful Anwar, dikonfirmasi, Minggu (2/6).
Pada sejumlah postingan akun media sosial menyebutkan bahwa tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan seorang ibu terhadap anak balitanya itu terjadi dua tahun lalu.
Beberapa akun media sosial yang mem-posting tindak pelecahan itu juga menyebutkan kalau pelaku ibu kandung beralamat di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.