Ini Fakta Baru Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang
Si ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Si ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka
Ini Fakta Baru Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang
Kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur masih terus diselidiki oleh Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, wanita insial R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, aksi pencabulan dilakukan oleh R kepada anak kandungnya sendiri R (5) anak kandung saat usianya masih 3 tahun.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, video vulgar diproduksi oleh R lebih dari setahun lalu. Ketika itu, usia R masih menginjak 3 tahun
"Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memperihatinkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
Kepada polisi, R mengaku terpaksa melakukan itu karena diminta oleh pemilik akun facebooknya bernama 'Icha Shakila'.
Awalnya, pemilik akun tersebut memerintahkan tersangka untuk membuat video vulgar bersama suaminya. Namun ditolak sama tersangka.
"Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta lagi untuk membuat video bersama anaknya," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk akun facebook tersebut. Karena, pengakuan tersangka diiming-iming uang Rp 15 juta
"Ini masih dialami belum ada bukti pendukungnya sama dengan penerimaan uang Rp 15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya," ujar dia
Saat ini, Ade mengatakan akunnya Facebook sudah tidak bisa lagi diakses. "Akun Facebook yang nyuruh itu," ujar dia.