Tertunduk Lesu, Begini Tampang Ibu Viral Bikin Video Vulgar dan Lecehkan Anaknya
Dia hanya tertunduk dan tampak pasrah atas kasus pidana yang menjeratnya
Tidak ada sepatah kalimat pun yang disampaikan R, ketika petugas membawanya
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Ibu Viral Bikin Video Vulgar dan Lecehkan Anaknya
R seorang ibu yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih balita (bawah lima tahun) kini harus tertunduk lesu. Setelah dirinya menyerahkan diri ke aparat kepolisian, Minggu (2/6).
Dari dokumentasi yang diterima tampak R yang memakai sweater putih turut digelandang petugas Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Tidak ada sepatah kalimat pun yang disampaikan R, ketika petugas membawanya. Memiliki perawakan berambut panjang, dia hanya tertunduk dan tampak pasrah atas kasus pidana yang menjeratnya saat ini.
“Pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (3/6).
Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan upaya penggeledahan badan kepada R.
Maka didapati lah sejumlah barang bukti berupa dua buah Handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7.
Kemudian, kata Ade Safri, petugas kembali mendatangi TKP pembuatan video di kontrakan milik R yang beralamat di Jalan Aren II gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Petugas melakukan penyitaan thd barang bukti, berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” ucap dia.
Sementara dalam kasus yang telah ditangani Polda Metro Jaya, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
R pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Diketahui tindakan tidak senonoh yang dilakukan R berawal dari tawaran akun Facebook Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Namun, pemilik akun facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya.
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka Pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.
Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busana akan disebarkan.
"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.
"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucapnya.
Ade Ary mengatakan, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun tidak digubris.
"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tandas Ade Ary.