Terungkap Alasan Ibu Muda Buat Konten Porno Lecehkan Anak Kandung
Awalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Tersangka menuruti permintaan seseorang lewat akun Facebook Icha Shakila karena turut diancam.
Terungkap Alasan Ibu Muda Buat Konten Porno Lecehkan Anak Kandung
Terkuak alasan dari R (22) Ibu muda asal Tangerang Selatan akibat dari motif ekonomi, akhirnya dengan tega membuat konten video bermuatan pornografi dengan melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih balita (bawah lima tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau mulanya R disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
"Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6).
merdeka.com
Namun, kata Ade Ary, karena si suami tidak berada di rumah. Maka akun Facebook Icha Shakila pun meminta R untuk berhubungan badan dengan anaknya yang masih berusia balita tersebut.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ujarnya.
Ade Ary mengatakan dari pengakuan R, alasan tersangka menuruti permintaan seseorang lewat akun Facebook Icha Shakila karena turut diancam bakal disebarkan foto-foto tanpa busana dari R.
Diketahui kalau R sebelum ditawari oleh akun Facebook Icha Shakila iming-iming pekerjaan dan diberikan uang Rp15 juta dengan mengirimkan beberapa foto tubuh tanpa busana kepadanya, pada 28 Juli 2023.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," imbuhnya.
"Awalnya pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," tambahnya.
Penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
R pun dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya membuat konten pornografi dengan melecehkan anaknya yang masih balita (bawah lima tahun) pada 2023, lalu tersebar di media sosial.
Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.