Pelecehan Seksual
Berita Utama
-
-
-
berita update Tak Hanya Pelecehan Verbal, Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Kekerasan Seksual Mahasiswi saat Bimbingan
-
-
berita update Soroti Kasus Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi, Sahroni Desak Pelaku Harus Diproses Hukum
-
-
-
berita paham Beda Child Grooming dan Pedofilia, Bagaimana Cara yang Bisa Dilakukan Orangtua untuk Melindungi Buah Hati
-
berita update Heboh Video Guru Ngaku Diperas dan Disetubuhi Anggota DPRD Makassar Inisial AM, Siapakah Gerangan?
-
berita update VIDEO: Fakta-Fakta Bejat Kapolres Ngada Bikin Polri Tercoreng, Terjerat Narkoba & Kasus Asusila
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Daftar 5 Negara Tempat iPhone Diproduksi Bakal Terancam Gara-gara Kebijakan Tarif Trump
-
Viral Sosok 'Trump Versi China', Suara dan Gaya Bicaranya Benar-Benar Mirip Trump
-
Trump Cabut Aturan Tekanan Air Shower Demi Keindahan Rambutnya
-
Masyarakat AS Paling Dirugikan Akibat Kebijakan Tarif Impor, Trump Tak Sadar soal Itu?
-
Sosok di Perang Dagang AS vs China: Karakter Trump dan Xi Jinping yang Sama-Sama Lahir Juni Berzodiak Gemini
Berita Utama Lainnya

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan I Wayan Agus Swartama alias Iwas, pemuda disabilitas tanpa lengan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual

KAI Commuter berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak mentolerir pelaku tindak kriminal dan tindak asusila.

Staf PPKS bernama Qaiatul Muallima mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Berikut nasib tukang parkir usai ditangkap akibat melecehkan pemotor wanita dan menantang polisi.

Niat hati memuji cantik dan menanyakan rencana akhir pekan, WNI di Jepang dituduh pelecehan seksual.

Pihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.

Sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.

Tersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

Saat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.

Korban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.