Seorang PNS Provinsi Jambi Lakukan Pencabulan ke Siswa SMP
Tersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Polda Jambi menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rizki Apriyanto (39) tersangka kasus pelecehan terhadap siswa inisial MAQ (13) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Jambi. Kini dia tengah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Diketahui, tersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi. Kini dia terancam dipecat dari pekerjaannya tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.
"Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku," katanya, pada Jumat (15/11).
Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.
"Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka," jelasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.
"Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang," tegasnya.
Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.
"Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ariansyah menegaskan saat ini Risky Apriyanto PNS yang bekerja di Disparbud Provinsi Jambi diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan.
"Saat ini diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen," katanya.
Sementara itu, Ariansyah menjelaskan nantinya setelah ada vonis oknum PNS yang telah melakukan pelecehan tersebut. Kemudian, akan dibentuk tim internal guna memberikan hukuman sanksi. Dirinya juga tidak menyangka oknum PNS yang bekerja di Disparbud Provinsi Jambi mencabuli pelajar SMP di dalam mobil.
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi. Pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tutupnya.