Terkuak Fakta, PNS Pemprov Jambi juga Kirim Foto Kelaminnya ke Kakak Korban dengan Dalih Khilaf
polisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
PNS Pemprov Jambi tersebut kini sudah ditahan.
Terkuak Fakta, PNS Pemprov Jambi juga Kirim Foto Kelaminnya ke Kakak Korban dengan Dalih Khilaf
Z, PNS bagian protokol Pemprov Jambi harus mempertanggungjawabkan pertemuannya. Dia terjerat kasus pornografi karena berbuat tak senonoh mengirimkan foto kelaminnya ke mahasiswi inisial AR (23).
Akibat perbuatannya itu pula, Z kini ditahan di Polresta Jambi. Z mengaku perbuatannya itu dilakukkan karena khilaf.
"Kita sudah tangkap tersangka, karena ada laporan dari korban AR ke Polresta Jambi."
Kata Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Jambi, Iptu Edy Triharyadi di Polresta Jambi, pada Kamis (21/9).
@merdeka.com
Korban menerima kiriman foto itu pada Rabu (7/6) lalu. Tanpa pikir panjang, dia membuat laporan pada Senin(11/9).
"Karena kita terima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan ke tersangka," kata Kanit Tipiter.
Ternyata, perbuatan tak senonoh itu bukan yang pertama kali dilakukan Z. Dia sudah sering melakukan hal serupa. Bahkan, kakak korban juga pernah mendapat kiriman serupa.
"Jadi ini bukan yang pertama, tersangka ini sudah sering mengirimkan foto kelamin miliknya, yaitu pertama itu dengan kakak korban, dan ke AR," ujar Kanit.
Tetapi, polisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual. Tetapi saat diperiksa, dia mengaku khilaf sehingga menggeserkan kamera ponsel ke bagian intimnya.
Akibat perbuatannya, Z disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 pasal 32 Jo Pasal 6 undang ITE, nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman empat tahun.
Sekda Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jambi Sudirman mengatakan pemda belum menerima laporan atau surat resmi tentang penangkapan Z.
"Sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita percayakan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Sedangkan untuk menyelesaikan kasus ini kita juga mesti menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan Indonesia," kata Sekda.
Sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jambi bagian protokol ditangkap karena terkait kasus undang-undang Pornografi.
Dia sebelumnya, mengirimkan foto kelamin miliknya ke mahasiswi di Jambi.