Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban
Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan paman korban. Pelaku diketahui atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH).
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).
Erdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024.
Kemudian, dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," jelasnya.
Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, ia mengunggah konten tak senonoh itu pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terduga pelaku, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah simcard hanphone.
Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," bebernya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Polri dipastikan akan terus berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak. Salah satunya dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak.