Akun Penyebar Video Vulgar Mirip Putri Vokalis Band Terlacak, Pengunggah Diburu
Polisi sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelola akun tersebut.
Polisi terus menyelidiki kasus penyebaran video vulgar diduga mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya telah mengantongi akun twitter alias X yang mengunggah konten bermuatan pornografi sebagaimana yang dilaporkan oleh pegiat media sosial di SPKT Polda Metro Jaya.
Akun itu didapat usai pelapor memberikan keterangan secara langsung kepada tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini.
"Dari kronologi singkat yang disampaikan pelapor, di mana pelapor menemukan konten yang diduga bermuatan pornografi atau asusila dalam salah satu akun medsos twitter," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7).
Polisi sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelola akun tersebut.
"Kita profiling untuk mengetahui pengelola dari pada akun medsos yang dimaksud," ucap dia.
Pelapor Feriyawansyah melaporkan pemilik akun media sosial menyebarkan sebuah konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter. Hal itu diketahui saat sedang berdiskusi di sebuah rumah makan di kawasan Blok M Jakarta.
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2024).
Feriyawansyah mengatakan, sebagai pemerhati media sosial punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.
Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feriyawansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Namun, diduga mereka telah melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Feriyawansyah berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita minta untuk diselidiki dan pelaku penyebarnya segera ditangkap," tandas dia.