Usut Kasus Video Syur Mirip Anak Vokalis Band, Polisi Panggil Saksi Termasuk Pemeran
Pihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus penyebaran video syur yang tersebar di media sosial diduga mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Dalam tahap penyelidikan ini, sejumlah pihak pun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Seperti pelapor, pemeran yang ada di video, dan pihak akun penyebar.
“Akan kita undang semua untuk klarifikasi ditahap penyelidikan ini,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Namun demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail siapa pihak pemeran maupun akun penyebar video syur yang akan dipanggil Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Nanti kita update perkemban lidiknya,” tuturnya.
Diketahui kalau penyelidikan terhadap video syur diduga mirip anak vokalis band telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dimana laporan itu dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Pemerhati Media Sosial yang melaporkan salah akun media sosial yang menyebarkan sebuah video syur tersebut.
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Feriyawansyah mengatakan, sebagai pemerhati media sosial punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.
Karena itu, Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.
Feriyawansyah belum bersedia membeberkan secara gamblang username akun X yang dilaporkan. Namun, dia melihat akun X itu menjadi pemicu sehingga kini banyak akun medsos yang ikut menyebarkan video itu.
"Jadi setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," ucap dia.
Atas hal ini, Feriyawansyah melaporkan dengan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.