Polisi Tangkap 2 Pria Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Anak Vokalis Band
Polisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria inisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga sebagai penyebar video syur sosok mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam perkara atau dugaan tindak pidana dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Penyidikan berdasarkan dua laporan polisi yakni; LP/B/3944/VII /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 12 Juli 2024; dan 2. LP/B/4343/VII/2024 /SPKT/POLDA METRO JAYA, 29 Juli 2024.
Sebagaimana dilaporkan, video syur dengan narasi Audrey anak vokalis band viral di media sosial. Setelah ditelusuri ternyata video disebar akun X @HwanDongZhowakun yang menawarkan video konten bermuatan asusila atau pornografi.
"Berisi konten video syur yang diduga Mirip anak musisi. Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana," kata Ade Safri.
MRS tinggal di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Petugas telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur dimaksud.
"Dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.