Akui Jadi Pemeran Video Syur, Mungkinkah Audrey Davis Jadi Tersangka?
Audrey membuat pengakuan itu saat menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus video syur mirip dirinya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu atau David "Naif" sebagai saksi kasus video syur yang beredar viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan, Audrey mengaku sebagai pemeran dalam video syur tersebut. Lantas, apakah anak dari David itu bisa terjerat sebagai tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan penetapan tersangka tidak bisa berandai-andi. Dia memastikan semua proses penyidikan dijalankan sesuai prosedur.
"Penyidikan itu gak boleh berandai andai ya (soal penetapan tersangka). Saat ini penyidik masih akan terus mengembangkan dan mencari fakta-fakta (terkait kasus video syur tersebut)," kata Ade Ary kepada awak media, Kamis (8/8).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidik masih bekerja mengungkap kasus terang benderang.
"Jadi saya tidak bisa berandai-andai, kita berikan kesempatan penyidik untuk melakukan pendalaman," ucapnya.
Meski begitu, Ade Ary juga membocorkan sebuah bocoran bahwa pihaknya telah mendapatkan sebuah fakta baru. Namun, dia belum bisa membeberkan fakta baru tersebut, karena masih kebutuhan penyidikan.
"Ada satu hal yang menarik, penyidik Subdit Siber menemukan satu fakta baru dalam proses penyidikan kasus ini. Karena fakta baru ini merupakan materi dalam penyidikan maka mohon waktu sementara belum dapat dipastikan, mohon bersabar penyidik masih mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.
Diketahui, pemeriksaan kepada Audrey dilakukan dalam rangka pengembangan kasus video syur mirip AD alias Audrey, putri vokalis band ternama yang ditangani Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Total sudah ada dua orang, yakni MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat yang dijadikan tersangka dugaan penyebaran video syur tersebut.
Atas perbuatannya, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.