Status Hukum Anak David Naif Usai Mantan Pacar Ditangkap Polisi Ngaku Sengaja Sebar Video Syur Berdua
AP (27) mantan pacar Audrey yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dengan sengaja menyebar video syur tersebut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan Audrey Davis (AD) putri musisi David Bayu alias David ‘Naif’ masih sebagai saksi dalam kasus video syurnya yang tersebar di media sosial.
Status saksi kepada Audrey masih berlaku, setelah penyidik menetapkan
AP (27) mantan pacar Audrey yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dengan sengaja menyebar video syur tersebut.
"Status AD saat ini dalam penanganan perkara aquo (tersebut) adalah saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Namun demikian, Ade Safri menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus terkait penyebaran video syur ini. Dengan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, setelah AP.
"Masih terus kita buru tersangka lainnya dalam penanganan perkara aquo. Dimana didapatkan fakta bahwa tersangka AP yg ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ," ujarnya.
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila untuk diketahui umum," terangnya.
Motif Disebarnya Video
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan motif pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD. Sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8).
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," tambahnya.
Eks Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena ada sekitar lima video yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana," tegas Ade Ary.
"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen dokumen pribadi," tegas Ade Ary.