Pelaku Rekam Video Syur Tidak Izin Anak David Naif, Dilakukan Beberapa Kali
Selain itu, Ade Ary menyebut, pembuatan video itu dilakukan oleh terduga pelaku sudah beberapa kali.
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria berinisial AP (27) pada Jumat (9/8) di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sekira pukul 21.30 Wib.
Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku melakukan perekaman video tanpa seizin dari Audrey.
"Saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (12/8).
Selain itu, Ade Ary menyebut, pembuatan video itu dilakukan oleh terduga pelaku sudah beberapa kali.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," sebutnya.
Motif Sebar Video Audrey
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif. Ia diketahui atas nama inisial AP (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, motif terduga pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebuta agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8).
Sehingga, polisi pun mempersangkakan AP dengan 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD," ujarnya.
- Banyak Keluhan, DKI Evaluasi Penambahan Rute Transjakarta Apabila Ada Acara di JIS
- Bentuk Timsus, Polisi Ungkap Temuan Kasus Dugaan Bos Perusahaan Animasi Siksa Karyawan
- Tips Memilih Tipe dan Lokasi Tambal Ban Mobil Saat Terjadi Kebocoran
- Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Medan, Bobby Nasution : Utamakan Kepentingan Publik
- Antena Shark Fin: Inovasi Baru yang Meningkatkan Performa Kendaraan
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024