Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Anak David Naif, Ternyata Ini Motifnya
Penangkapan terhadap penyebar pertama video syur itu dilakukan pada Jumat (9/8) di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27), terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif.
Penangkapan terhadap penyebar pertama video syur itu dilakukan pada Jumat (9/8) di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sekira pukul 21.30 WIB.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah AP yang diduga terkait dengan kasus tersebut
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pkl 21.30 WIB, hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (12/8).
Temukan Bukti Video Syur
Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap AP terkait dengan video syur tersebut.
"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP. Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak koperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," jelasnya.
"Namun setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit)," sambungnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya percakapan antara AP dengan penggunaan Twitter atau akun media sosial X lainnya. Percakapan itu disebutkan jika AP menawarkan video syur yang diperankan AD.
"Merujuk pada fakta atau temuan dimaksud, dimana penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada perangkat elektronik milik saudara AP," ungkapnya.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," tambahnya.
Selanjutnya, penyidik pun mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) terhadap AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka an AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Peran Tersangka
Ade menjelaskan, untuk peran AP dalam kasus ini yakni memerankan atau sebagai pemeran pria dan merekam video yang diduga bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada 19 Desember 2022.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah tersuspend)," paparnya.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," pungkasnya.