Ini Motif Mantan Pacar Anak David Naif Sebar Video Syur
motif terduga pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif. Ia diketahui atas nama inisial AP (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, motif terduga pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebuta agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8).
Sehingga, polisi pun mempersangkakan AP dengan 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD," ujarnya.
Audrey Laporkan Penyebar Video
Atas dasar itu lah, kemudian Audrey melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2024 lalu.
"Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," sebutnya.
"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tambahnya.
Eks Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena, ada sekitar lima video yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami Ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana," tegasnya.
"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen dokumen pribadi," pungkasnya.