Audrey Davis, Anak Musisi David Bayu Mengaku Diancam Mantan Kekasih Berujung Video Syur Tersebar ke Medsos
Fakta soal ancaman itu disampaikan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Audrey Davis (AD) putri musisi David Bayu alias David ‘Naif’ ternyata sempat mendapat ancaman dari mantan kekasihnya AP untuk menyebarkan video syur mereka ke media sosial.
Fakta soal ancaman itu disampaikan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka atas penyebaran video syur tersebut.
“Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” kata Ade Safri saat dihubungi Selasa (13/8).
Menurut Ade Safri, dari hasil pengakuan AP ancaman itu dilontarkan lantaran tidak menerima ketika Audrey memutuskan untuk menyudahi hubungan mereka berdua.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tsk AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya,” kata dia.
Disisi lain, Ade Safri menyebut bila penyidik telah mengamankan beberapa video bermuatan konten asusila yang tersimpan dalam flashdisk maupun dalam device gawai milik AP.
“Ada beberapa video nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media tetapi yang jelas bukan hanya satu (subjek) video (tidak ada dengan wanita lain),” kata Ade Safri.
Oleh sebab itu, Ade Safri memastikan sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam delik menyebar kan video untuk dijerat pidana.
“Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling Tim Penyidik Siber Krimsus PMJ. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP,” kata dia.
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.