Polisi Sita Handphone Audrey Davis Anak David 'Naif', Ini Alasannya
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di media sosial.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita satu handphone milik Audrey Davis, putri musisi David Bayu Danangjaya alias David 'Naif'. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan handphone itu karena untuk mengusut komunikasi dengan AP, mantan kekasih Audrey Davis yang kini telah jadi tersangka.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Ade Safri mengatakan handphone Audrey yang telah disita nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses melengkapi berkas lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut, mengirim BB elektronik ke lab Digital Forensik untuk dilakukan uji labfor; melengkapi berkas perkara; dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” jelas Ade Safri.
Adapun terkait penyitaan ini dilakukan ketika agenda pemeriksaan Audrey yang dilakukan pada hari ini sebagai tindak lanjut laporannya dengan nomor; LP/B/4570/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Agustus 2024.
Di sisi lain, pengacara Audrey, Sandi Arifin menyebut kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan penyebaran video syur yang dilayangkan pada 7 Agustus lalu.
“Karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin,” kata Sandi
Namun demikian, Sandi tidak menjelaskan lebih rinci soal ancaman yang diterima Audrey sebagaimana dasar laporannya. Dia menyerahkan semuanya untuk nanti bisa disampaikan oleh penyidik.
“Untuk lebih detailnya mungkin teman- teman bisa tanyakan ke pihak penyidik lebih lanjut karena bukti bukti sudah kita lampirkan. Saksi juga sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk klien kami Audrey dan juga dari keluarga dan juga orangtuanya,” jelas dia.
Dalam kasus ini, AP mantan kekasih Audrey telah dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.