David 'Naif' Ungkap Kondisi Anaknya Usai Terseret Kasus Video Syur: Syok, Belum Bisa Menerima Realita
Kondisi itu diungkapkan David 'Naif' saat kembali mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8).
Audrey Davis (AD), ternyata masih mengalami syok menghadapi kasus hukum setelah video syur bersama mantan kekasihnya yang tersebar di media sosial. Kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kondisi Audrey itu diungkapkan David Bayu Danangjaya alias David 'Naif' saat kembali mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8).
"Sebenarnya hari ini dia masih enggak enak badan. Masih syok dan belum bisa menerima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu, tapi kan hari ini ada panggilan ya," kata David kepada wartawan.
Meski belum didampingi psikolog, David mengatakan, kehadirannya di sisi Audrey sebagai bentuk dukungan orang tua terhadap kasus hukum yang harus dijalankan anaknya.
"Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenernya," ujar David.
David juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan baik mengusut langsung menangani masalah kasus hukum dihadapi anaknya.
Audrey Diperiksa Tambahan
Di sisi lain pengacara Audrey, Sandi Arifin menyebut kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini untuk memberikan keterangan tambahan dan bukti terkait laporan penyebaran video syur yang dilayangkan pada 7 Agustus lalu.
"Karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin," kata Sandi.
Namun demikian, Sandi tidak menjelaskan lebih rinci soal ancaman yang diterima Audrey sebagaimana dasar laporannya. Dia menyerahkan semuanya untuk nanti bisa disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk lebih detailnya mungkin teman-teman bisa tanyakan ke pihak penyidik lebih lanjut karena bukti bukti sudah kita lampirkan. Saksi juga sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk klien kami Audrey dan juga dari keluarga dan juga orangtuanya," ujar Sandi.
Pelaku Ancam Sebar Video Syur Audrey
Polisi sebelumnya mengungkapkan tersangka AP, yang tak lain mantan Audrey mengancam menyebarkan video syur korban. Ancaman itu diakui AP, setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video syur tersebut.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Selasa (13/8).
Menurut Ade Safri, dari hasil pengakuan AP ancaman itu dilontarkan lantaran tidak menerima ketika Audrey memutuskan untuk menyudahi hubungan mereka berdua.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tsk AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya,” kata dia.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.