Fakta Baru Kasus Video Syur Anak David Naif: Pelaku Awalnya Konsumsi Pribadi, Diputusin Lalu Disebar
Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru kasus penyebaran video syur Audrey Davis (AD) putri musisi David Naif dengan mantan pacarnya inisial AP.
Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru kasus penyebaran video syur Audrey Davis (AD) putri musisi David Naif dengan mantan pacarnya inisial AP. Polisi menyebut AP dengan sengaja merekam video berhubungan badan dengan AD dengan tujuan konsumsi pribadi.
"Dari keterangan tersangka AP menerangkan bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi miliknya," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Konbes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
Di perjalanan, Audrey menyudahi sepihak hubungan dengan AP. Tersangka AP mengaku tidak terima hubungannya diputus dan meminta untuk balikan dengan Audrey. Saat itu, AP mengancam akan menyebarluaskan video hubungan keduanya ke media sosial.
"Tersangka AP sudah berusaha minta balikan ke saksi AD dengan disertai ancaman akan sebarkan konten video bermuatan asusila tersebut, karena saksi AD tidak mau, akhirnya tersangka AP menyebarkan video bermuatan asusila tersebut," jelas Ade.
Atas perbuatannya, polisi mengamankan beberapa video bermuatan konten asusila yang tersimpan dalam flashdisk maupun dalam device gawai milik AP.
“Ada beberapa video nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media tetapi yang jelas bukan hanya satu (subjek) video (tidak ada dengan wanita lain),” kata Ade Safri.
Ade Safri memastikan polisi masih mengembangkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam delik menyebarkan video untuk dijerat pidana.
“Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling Tim Penyidik Siber Krimsus PMJ. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP,” kata dia.
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.